
LASIK (Laser-Assisted In Situ Keratomileusis) adalah prosedur bedah mata populer untuk memperbaiki penglihatan rabun jauh, rabun dekat, dan astigmatisme.
Banyak yang bertanya apakah operasi LASIK bisa ditanggung oleh asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan.
Apakah Operasi Lasik Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjelasan Singkat
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya LASIK: LASIK dikategorikan sebagai prosedur elektif dan tidak termasuk dalam paket layanan BPJS Kesehatan.
- Alasan:
- BPJS fokus pada layanan kesehatan esensial untuk masyarakat luas.
- LASIK dianggap sebagai pilihan pribadi untuk meningkatkan penglihatan.
- Alternatif pembiayaan:
- Membayar sendiri: Pilihan umum bagi banyak orang.
- Asuransi swasta: Beberapa polis asuransi swasta mungkin menanggung LASIK dengan syarat tertentu.
- Program keanggotaan kesehatan: Beberapa program menawarkan cakupan LASIK.
BACA JUGA : APA ITU LASIK DAN EFEK SAMPING OPERASI LASIK
Kesimpulan
LASIK tidak ditanggung BPJS. Pasien harus mempertimbangkan alternatif pembiayaan seperti membayar sendiri, asuransi swasta, atau program keanggotaan kesehatan. Konsultasikan dengan dokter mata untuk informasi lebih lanjut dan pilihan terbaik untuk Anda.
Jika Anda ingin melakukan operasi LASIK untuk menyembuhkan mata minus dan silinder, Anda bisa menghubungi RS dr Yap Yogyakarta di nomor :
Leave a Reply